Pemerintahan Desa


A. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beranggotakan 9 Orang
B. Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dengan 14 orang   Perangkat Desa terdiri dari :
1. Sekretariat meliputi :
    - Sekretaris Desa,
    - Kepala Urusan TU & Umum,
    - Kepala Urusan Keuangan dan
    - Kepala Urusan Perencanaan
2. Pelaksana Teknis meliputi:
    - Kepala Seksi Pemerintahan
    - Kepala Seksi Kesejahteraan
    - Kepala Seksi Pelayanan
3. Kewilayahan meliputi :
    7 (tujuh) orang Kepala Dusun (Kadus) yaitu :
    a. Kepala Dusun Krajan 1
    b. Kepala Dusun Krajan 2
    c. Kepala Dusun Termas
    d. Kepala Dusun Kopen
    e. Kepala Dusun Punduhan & Sawit
     f. Kepala Dusun Branti
    g. Kepala Dusun Kejwan



 

chat