A. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beranggotakan 9 Orang
B. Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dengan 14 orang Perangkat Desa terdiri dari :
1. Sekretariat meliputi :
- Sekretaris Desa,
- Kepala Urusan TU & Umum,
- Kepala Urusan Keuangan dan
- Kepala Urusan Perencanaan
2. Pelaksana Teknis meliputi:
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Kesejahteraan
- Kepala Seksi Pelayanan
3. Kewilayahan meliputi :
7 (tujuh) orang Kepala Dusun (Kadus) yaitu :
a. Kepala Dusun Krajan 1
b. Kepala Dusun Krajan 2
c. Kepala Dusun Termas
d. Kepala Dusun Kopen
e. Kepala Dusun Punduhan & Sawit
f. Kepala Dusun Branti
g. Kepala Dusun Kejwan